Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
94/Pdt.P/2023/PN Spg | DIRHAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.P/2023/PN Spg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menetapkan Nama DIRHAM bertempat tinggal Dusun Pandan Barat Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, yang telah dijelaskan di Kutipan Akte Kelahiran Nomor 3527-LT-13122023-0081 tertanggal 13 Desember 2023, KTP NIK 3527050503790006 tertanggal 22 April 2020 dan KK Nomor 3527052309130043 tertanggal 04 Mei 2021 tertulis Nama DIRHAM Lahir di Sampang Tanggal 31 Desember 1980, beralamat di Dusun Pandan Barat Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Dokumen IJAZAH (Madrasah Tingkat Dasar) Madrasah Ibtidaiyah Nurul Yakin Pandan Omben Kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Nomor XXXV/MI/331/1996 tertanggal 6 Juni 1996 atas nama DIRHAM tidak terdapat Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon hanya tertulis Tahunnya saja di Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Nurul Yakin Pandan Omben dengan Nomor Induk 645. 3. Memberikan ijin kepada Pemohon tersebut untuk menyeragamkan Data atau Dokumen yang selanjutnya sesuai Akte Kelahiran,KTP dan KK yang dimiliki Pemohon. 4. Membebankan segala biaya perkara permohonan ini kepada pemohon Dan Mohon Putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |